UJUNG BATU -- Anggota Opsnal Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai penjual nomor perjudian jenis Kim, di Jalan Lintas Ujungbatu-Rokan 4 Koto tepatnya depan PKS PT RSI
Kecamatan Ujung Batu-Rohul.

Disampaikan, Kapolress Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paus Humas, IPDA Lupino di Pasir Pengarayan, Kamis 19 Mei 2016, katanya, identitas peelaku, Alek Sihotang, (38)  Alamat Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu-Rohul dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jalan Lintas Ujungbatu-Rokan 4 Koto tepatnya depan PKS PT RSI, Ujung Batu-Rohul.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku 1 Unit HP merk Nokia 908 warna hitam yang berisi sms angka pasangan judi, Uang tunai Rp 192 ribu yang diduga sebagai uang pasangan nomor," ujarnya.

Lanjutnya, kronologis pada hari Rabu Tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 20.30 wib di Depan PKS PT RSI Kecamatan Ujungbatu Anggota Opsnal Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kafe milik  Rosa tepatnya di depan PKS  PT RSI bahwa ada kegiatan penjualan nomor judi jenis kim.  "Kemudian berdasarkan informasi tersebut team bergerak menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan info tersebut dan sekitar pukul 21.30 wib team melihat 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pengecer judi jenis kim," ujarnya.

Terangnya, tim selanjutnya mencoba memastikan bahwa laki-laki tersebut memang melakukan aktifitas penjualan nomor judi menggunakan informan untuk melakukan pemasangan nomor. Setelah dipastikan bahwa nomor dicatat selanjutnya team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Kemudian ditemukan 1 unit hp merk nokia 908 warna hitam yang berisi sms angka pasangan judi dan uang tunai Rp 192 ribu pada kantong celana belakang sebelah kanan. Dari hasil interogasi sementara diakui angka pasangan disetorkan  pelaku kepada seorang wanita yang diduga sebagai bandar dengan panggilan Boru Nainggolan," bebernya.

Tambahnya, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.**(lim)