TEMBILAHAN -- Personil Polsek Tembilahan Kota berhasil meringkus pelaku Curanmor dan penggelapan yang bernana Rudi Yanto (34) warga jalan Pelajar, Tembilahan Hulu, Senin 30 Mei 2016 sekitar pukul 00.15 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tembilahan Kota, Ipda Agus Susanto, kejadian penangkapan ini berawal dari kerja sama antara petugas kepolisian Polsek Sukajadi (Pekanbaru) yang berkoordinasi dengan Polsek Tembilahan.

Dalam Koordinasi tersebut, petugas kepolisian Polsek Sukajadi yang menerima Laporan Penggelapan dan Curanmor pada (23/5) lalu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui lari ke kampung halamannya yakni Tembilahan.

"Polsek Sukajadi memberikan kami identitas pelaku guna dilakukan penyelidikan," ungkap Ipda Agus, Senin 30 Mei 2016.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya ternyata benar, Pria 34 tahun ini merupakan mantan anggota polri yang di pecat secara tidak terhormat dengan berbagai kasus kriminal ini berhasil di lacak keberadaannya.

Setelah Itu Ipda Agus Susanto bersama Kanit Reskrim Bripka Delni dan Kanit Intel Bripka Robby dan anggota lainnya langsung meringkus pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumahnya.

"Setelah melakukan penangkapan, pelaku kami bawa ke polres inhil guna proses hukum lebih lanjut, saksi yang yang saat itu sedang berada dilokasi penangkapan juga sudah kita periksa,"ujar Ipda Agus Susanto

Dijelaskannya, kini barang bukti sudah diamankan, pelaku dan bb akan diserahkan ke Polsek Sukajadi, Pekanbaru.**(suf)