Gaungriau.com -- Aksi pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial M.Z. (27) dibekuk setelah terbukti mencuri iPhone dan sejumlah barang berharga milik pengunjung yang sedang tertidur di pondok tepi pantai.
Tak hanya berurusan dengan kasus pencurian, tersangka juga diketahui positif mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan M.Z. mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang diduga dikonsumsi selama masa pelariannya.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama rekannya beristirahat di sebuah pondok di kawasan Pantai Lapin pada dini hari.
Memanfaatkan suasana yang sepi dan korban yang tertidur pulas, pelaku diam-diam mendekati lokasi dan membawa kabur tas selempang milik korban.
"Di dalam tas terdapat satu unit iPhone 15, satu unit handphone Vivo Y12, dompet berisi identitas diri, STNK sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah," ujar AKP Toni Armando, Selasa (23/6/2026).
Saat terbangun, korban langsung panik karena seluruh barang berharganya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Rupat Utara.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Perkembangan kasus menemukan titik terang pada Senin (22/6/2026). Penyidik memeriksa M.Z. yang saat itu sedang ditahan dalam perkara lain. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi kemudian berhasil mengambil barang bukti berupa sebuah unit iPhone 15 lengkap dengan kemasannya. Sedangkan barang-barang lainnya telah dijual, dipakai, atau dibuang oleh pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa sebagian dari hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek.
Suatu fakta yang lebih mengejutkan muncul setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan, M.Z. positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dia mengakui kepada penyidik bahwa dia menggunakan sebagian uang dari hasil pencurian untuk membeli narkotika.
Saat ini, M.Z. harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP mengenai kejahatan pencurian dan menghadapi ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Toni Armando menegaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Rupat Utara untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di area wisata yang menjadi favorit pengunjung.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap barang-barang berharga mereka dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan," ujarnya. (put)















