PEKANBARU -- Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi di tepi jalan umum di beberapa zona yang baru disahkan DPRD bersama Pemko Pekanbaru terus mendapat kritikan. Kali ini justru datang dari pengacara yang membela walikota Firdaus MT disaat, orang nomor satu di Pekanbaru tersebut mencalonkan diri menjadi walikota.

Kepada media ini Armailis berujar Perda yang baru disahkan tersebut sangat tidak masuk akal, dan justru bisa membuat Pemko Pekanbaru di cap sebagai pemeras masyarakat.

"Dasarnya darimana pula mengurai kemacetan malah justru dengan manaikan tarif parkir, tim ahlinya siapa ya? Penilaian saya walikota Pekanbaru telah gegabah dalam penentuan tarif parkir ini. Harusnya yang menjadi sorotan pemerintah adalah mengkaji izin mall yang se-enaknya bisa berdiri dikawasan padat lalulintas, seperti di Jalan Riau," cetusnya, Rabu 4 November 2015.

Armailis juga berujar, berapa banyak uang parkir yang dipungut dengan angka yang fantastis tersebut.

"Sudahlah masyarakat susah habis dilanda kabut asap, PBB dinaikan 100 persen, pajak restoran juga dipungut, sekarang disahkan lagi Perda Parkir dengan nilai yang tidak masuk akal. Ini bukan perda yang wajar tapi perda kurang ajar," tuturnya.

Kembali dikatakan Armailis, dirinya bakal menjadi orang pertama yang akan menggugat, kalau perda ini benar-benar diterapkan.

"Kita gugat itu Pemko Pekanbaru, kalau ini Perda diterapkan. Saya orang pertama yang memasukan gugatan nantinya. Ini sangat menyengsarakan, saya juga turut kecewa eksekutif dan legislatif sangat tidak memikirkan rakyat," ujarnya.