DUMAI -- Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai akan kembali menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016, Kamis 12 Nopember 2015 (lusa-red).
 
“Sebelumnya DPK Dumai telah mengadakan rapat terkait hal ini, namun lantaran besaran UMK Dumai tahun 2016 belum disepakatimaka rapat susulan akan kita gelar kembali, Kamis 12 Nopember 2015,” demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai H.Amiruddin kepada wartawan usai membuka pelatihan Teknisi AC dan Sepeda Motor, Selasa 10 Nopember 2015.
 
Menurut Amiruddin, penetapan UMK Dumai 2016 mengacu kepada PP 78 tahun 2015 dan disetujui unsur pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Namun unsur serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) masih berbeda pendapat dalam penetapan UMK Dumai 2016.
 
Dijelaskan Amiruddin, adapun agenda dalam rapat itu adalah membahas terkait besaran UMK Dumai tahun 2016 dan beberapa hal mengenai pengupahan. “Kita berharap besaran UMK Dumai tahun 2016 mampu menyejahterakan pekerja, dan tetap menyesuaikan kemampuan perusahaan yang ada di kotaDumai,”sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa Untuk DPK Kota Dumai telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2.576.000,- lebih. Besaran KHL tersebut adalah salah satu fariable untuk penetapan UMK Dumai tahun 2016. “KHL tahun 2015 meningkat signifikan dari tahun lalu. Besaran  KHL ini menjadi salah satu fariable penetapan UMK Dumai tahun 2016,”tambah Amiruddin.**(yus)