• Drs Yusmar MSi

PASIR PENGARAYAN -- Dengan adanya alih kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan dan energi yang sebelumnya menjadi kewenangan Kabupaten/kota, yang harus diambil alih oleh Provinsi, dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) telah siap menyerahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Bahkan Rohul menjadi salah satu daerah yang pertama di Provinsi menyerahkan tentang dokumen perizinan pertambangan dan energi. NAmun, hal itu menjadi dilema bagi Pemkab Rohul.

“Disaat kewenangan perizinan itu kita diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan konsultasi ke Badan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPTP) Riau, kita tidak mendapatkan solusi dan jalan keluar yang jelas. Provinsi malah mengembalikan dokumen yang diserahkan, dengan alasan belum adanya Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang mengatur tentang itu,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul Drs Yusmar MSi, Rabu  7 Oktober 2015.

Diakuinya, dengan belum adanya SOP yang ditetapkan pemerintah Provinsi Riau, maka masyarakat maupun pengusaha pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di daerah, kebingungan mau mengurus perizinanya, karena terkesan tidak ada jalan keluar sampai saat ini.

Sebab, dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014, kewenangan perizinan sudah menjadi kewenangan provinsi, dan tidak lagi kewenang kabupaten, sementara pemerintah Provinsi Riau sendiri belum siap untuk menerima kondisi tersebut.

“Kita menyarankan agar persoalan ini, dapat diselesaikan dengan tidak memakan waktu yang lama dalam hal prosedur dan penetapan perizinan yang harus dipenuhi oleh pengusaha, untuk melaksanakan usahanya dalam bidang minerba,” jelasnya.

Yusmar mengatakan, dengan diambil alihnya kewenangan oleh pemprov Riau, maka akan sulit melaksanakan pengawasan dibidang pertambangan dan Minerba ini. Dengan kata lain, proses perizinan pertambangan Minerba, bagi kabupaten/kota tidak dapat melaksanakannya, karena telah dicabut melalui UU nomor 23 tahun 2014