PEKANBARU -- Kamis 1 Oktober 2015, satu hari pasca jadwal jatuh tempo bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru, Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru mulai tampak lengang dari masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak.

Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman mengakui jika hari pembayaran PBB mengalami penurunan. Pasalnya, puncak pembayarannya memang terjadi mulai senin 28 September 2015 hingga sehari sebelum jatuh tempo Rabu tanggal 30 September lalu.

"Dalam tiga hari yang lalu memang terjadi peningkatan jumlah pembayar pajak sempat, sehingga Dispenda menyiapkan konter tambahan khusus PBB,"ujarnya.

Menurut Yuliasman, pembayaran PBB masih tetap bisa dilakukan. Meskipun  sudah lewat tanggal 30 September.

"Ada juga masyarakat yang masih melakukan pembayaran meskipun sudah lewat jatuh tempo. Ya, mungkin kemarin-kemarin mereka ada urusan. Sedangkan bagi yang terlambat membayar PBB, maka dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk taat pajak, untuk menghindari denda yang menumpuk,"ungkapnya.

Yuliasman menambahkan, hingga 30 September 2015, realisasi PBB sudah tercapai sekitar Rp 46 Milyar dari target Rp 94 Milyar.

"Untuk target triwulan sudah tercapai, namun target tahunan khusus PBB belum. Semaksimal mungkin sampai akhir tahun akan kita capai, minimal mendekati target,"ucapnya dengan optimis.

Untuk mengejar target tersebut, lanjut Yuliasman, pihaknya berusaha mengejar wajib pajak yang belum bayar PBB dengan cara door to door.

"Hari ini bagian IT akan melihat daftar WP yang belum membayar PBB. Ini yang akan kita kejar langsung ketempatnya. Namun persoalan yang timbul, banyak WP yang berdomisili diluar Pekanbaru. Meski demikian kita tetap optimis bisa mengejar target, minimal mendekati targetlah,"tutupnya.**(saf)