Gaungriau.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akhirnya mengakomodir 110,40 kilometer (km) jalan status kabupaten di Rokan Hulu (Rohul), untuk ditingkatkan menjadi jalan Provinsi, dengan adanya perubahan status, seluruh kewenangan jadi wewenang Provinsi Riau.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Rohul Harisman, melalui Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan Anton ST. Dia menjelaskan, Enam jalan status kabupaten dengan panjang 145,40 KM diusulkan dinasnya ke Dinas Bina Marga Provinsi Riau, namun hanya empat jalan kabupaten diakomodir atau sepanjang 110,40 KM.

“Dari panjang 145,40 km yang diusulkan yang diakomodir sepanjang 110,40 kilometer,” jelas Anton, Kamis 17 September 2015.

Diakunya, bahwa perubahan jalan kabupaten sesuai hasil rapat dengan Dinas Bina Marga Riau di Pekanbaru. Keempat jalan kabupaten yang ditingkatkan jadi jalan provinsi, yakni, jalan antara Ujungbatu-Kota Lama masuk dalam prioritas dua sepanjang 22,50 km. Jalan antara Kota Lama-Muara Dilam-Simpang Tripa 32,50 km masuk dalam jalan prioritas empat.

“kemudian, jalan antara Ujung Batu-Kota Lama-Simpang Tripa 56 km akan dijadikan satu ruas jalan provinsi,” tegasnya.

Ditambahkan Anton, jalan lain yang ditingkatkan jadi jalan status Provinsi yakni jalan antara Langkitin-SP IV-Sempurna Alam-Ujung Gurap sepanjang 33 km masuk dalam prioritas tiga. Kemudian, jalan Simpang PIR-Pendalian masuk prioritas satu sepanjang 22,40 KM.

Dua item jalan kabupaten yang tidak diakomodir jadi jalan Provinsi, yakni jalan Lingkar Ujung Batu 2 km, Banjar Datar-Seikijang-Sei Taleh-Batas Sumbar sepanjang 33 km. “Kita sangat berterima kasih ke Pemerintah Provinsi Riau, karena sudah peduli dengan kondisi jalan di Rokan Hulu,” ungkap Anton.**(Lim)