TEMBILAHAN -- Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Selasa 10 Nopember 2015 petang,  melakukan pemberitahuan atau peringatan terakhir kepada pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Gajah Mada, Jalan Kapten Mukhtar dan para pemilik permainan anak yang berada didalam Taman Gajah Mada untuk tidak melakukan aktivitas disekitar taman.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah melalui Kabid Trantibum Ahmad Fitri usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komsi I DPRD Inhil.

"Sesuai dengan Perda 21 tahun 2008 tentang ketertipan umum pada ruas jalan tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas perdagan dan sekaligus permainan anak-anak," Ungkap Fitri kepada awak media, Selasa 10 Nopember 2015.

Pelarangan aktivitas berjualan dan adanya permainan anak-anak disekitaran Taman Gajah Mada bertujuan untuk menjaga kelestarian taman tersebut.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan taman karena disana ada permainan anak seperti mobil dan motor-motoran," Kata Fitri.

Selain itu, lanjutnya kembali, untuk menghindari tumpukan-tumpukan sampah dilokasi taman tersebut karena ini sudah menjadi keluhab Dinas Keberishan karena.

"Mereka yang mengunjungi taman tidak membuang sampah pada tempatnya padahal telah disediakan tong sampah disana." Sebutnya.

Selain itu, ini juga dilakukan untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian taman.
"Jika mereka ada permainan disana dan pengunjung membuang sampah maka akan mengganggu kelangsungan dan kelestarian taman," tukasnya.

Fitri mengatakan lagi bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melarang para pengunjung untuk mendatangi taman yang berada di jantung Kota Tembilahan ini.** (suf)