• Tersangka Ucok dan Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas.

KUNTO DARUSSALAM -- Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu, yakni jenis sabu-sabu terpaksa meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Kunto Darussalam. Selain narkotika jenis sabu, Polisi juga berhasil menyita satu unit senjata api jenis air soft gun.

Pria berinisial SS alias Ucok, warga Kecamatan Tambusai itu tak dapat mengelak ketika tim opsnal Polsek Kunto Darussalam menggerebeknya di sebuah kontrakan di Gang Cendrawasih, Desa Pecandang, Kecamatan  Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK Mhum, melalui Paur Humas Polres Ipda P Simatupang, Sabtu 14 Nopember 2015 mengatakan, penangkapan pria yang diduga pengedar sabu ini berawal dari adanya informasi dari warga.

"Warga resah, di lokasi yang dilaporkan sering terjadi transaksi sabu," kata Ipda P Simatupang.

Berdasarkan informasi dari warga, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasman nengintruksikan kepada anggota tim opsnal menindaklanjuti laporan itu.

"Tersangka SS alias Ucok berhasil diamankan anggota tim opsnal pada Jumat kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB malam," sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, tambah Ipda P. Simatupang, polisi berhasil mengamankan dua paket kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam plastik putih transparan, satu bong alat hisap sabu, satu kaca pirex, pipet air mineral, sendok terbuat dari potongan pipet air mineral, mancis,uang tunai sebesar Rp. 1.233.000 dan 2 unit Handpone merk samsung.

"Selain itu, dari tangan tersangka juga berhasil kita sita, yakni satu unit senpi air soft gun warna hitam," tambanya.

Diakui Ipda P. Simatupang, untuk pengembangan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kunto Darussalam.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, tim opsnal masih melakukan interogasi terkait asal barang haram itu," tandas Ipda P. Simatupang.**(am)