PEKANBARU -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 4,85 Gram, di halaman kantor BNNP Riau pada Kamis, 5 Nopember 2015 pagi.  

Barang bukti ini didapat dari tiga orang tersangka hasil pengembangan tim pemberantasan BNNP Riau pada saat melaksanakan razia tempat hiburan dan kos-kosan baru baru ini.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan, penangkapan pelaku dulakukan didua tempat. Penangkapan pertama dilakukan Terhadap Rizki Maulana Putra Als Putra Als Iput Bin Muzhar Muctar dan Andi Winaldi Als Andi Melayu Bin Razali Nasution yang ditangkap pada hari kamis, 22 oktober 2015 di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya.

"Dari kedua tersangka didapatkan satu paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1,35 Gram," kata Haldun, seusai memusnahkan barang bukti Narkotika kepada wartawan.

Kemudian penangkapan pertama dikembangkan dan ditangkap Herman bin Al Kadir Ali. Pelaku ditangkap pada jumat, 23 oktober 2015, di Jalan Uka Perum Garuda Permai, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 3,5 Gram.