PEKANBARU -- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tidak akan tinggal diam terhadap tempat hiburan yang dinilai sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Plt Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M. Jamil mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan yang menyalahi aturan ini sudah sesuai dengan yang tertulis dari pihak pengusaha saat mengurus perizinan di BPT-PM.

“Dalam dalam aturan ketika mereka mengurus izin sudah jelas disebutkan dengan jelas bahwa tidak doiperbolehkan tempat hiburan  menjual wanita, miras dan narkoba. Kalau memang terbukti dilanggar dalam tiga poin ini maka tempat usahanya akan kita tutup,” katanya, Rabu 4 Nopember 2015.

Jamil menambahkan, kendatipun BPT-PM mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha ataupun investor yang berinvestasi di Pekanbaru, namun segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga poin tersebut harus diikuti.

“Intinya kalau mereka ditemukan melanggar,  berarti sudah siap tempat usahanya untuk kita tutup. Saat izin usaha kita buat, mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan tiga poin yang sudah dilarang tersebut,” ujarnya

Saat disinggung langkah apa yang bakal dilakukan oleh BPT-PM bersama tim yustisi, Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang disinyalir menjual narkoba, miras dan menyediakan wanita.

“Kita masih menunggu laporan yang masuk ke kami. Kalau sudah ada laporan, baru kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” singkatnya.