PASIR PENGARAYAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengarayan tidak menerima putusan bebas murni Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan terhadap tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan yang diduga mencuri di kebun sengketa.

Pada sidang vonis, Kamis 30 Oktober 2015 lalu, tujuh warga Desa Kepenuhan Timur divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Pasir Pengarayan. Ketujuh warga divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa yang diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Dalam enam hari waktu pikir-pikir, JPU menilai bahwa sesuai berkas gugatan, tujuh warga Kepenuhan Timur yakni H. Iskandar, Dalius, Anasrudin AD, Abdul Karim, Zulkifli Lubis, Basuki alias Suki, dan Adenan bin Atan, merupakan pelaku pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa yang diklaim milik PT BMPJ pada Februari 2015 silam. Hal itu dikuatkan selama persidangan, sebelum sidang vonis.

"Hari ini kita mengajukan pemberitahuan kasasi ke PN Pasir Pengaraian. Memori kasasinya menyusul," ujar Kepala Kejari Pasir Pengarayan Syarifuddin melalui JPU Riki Saputra di kantornya, Rabu 4 November 2015.

Riki menambahkan pengajuan kasasi dilakukan, karena sesuai berkas gugatan, tujuh warga Kepenuhan Timur merupakan pelakunya, dan ada perbuatan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa yang diklaim milik PT BMPJ.

Untuk diketahui, berkas dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT BMPJ dilakukan tujuh warga Kepenuhan Timur dibagi tiga berkas dengan JPU Dedy Herlianto, Iskandar Zulkarnain, Farid Ahmat, dan Riki Saputra.

Riki mengungkapkan berkas pertama yakni berkas H. Iskandar yang diduga hanya mengawasi saat enam warga sedang memanen. Sedangkan dua berkas lain milik enam warga Kepenuhan Timur yang diduga ikut memanen TBS sawit di lahan sengketa yang diklaim milik PT BMPJ.**(am)