PEKANBARU -- Tidak sedikit perusahaan cabang yang berdomisili dikota Pekanbaru yang tidak berkenan untuk mengurus izin, dengan alasan keberadaan kantor induk di tempat lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal BPT-PM Pekanbaru, Muhammad Jamil MA mengakui jika banyak perusahaan cabang berdomisi di Pekanbaru yang tidak mengurus izin.

Seharusnya, perusaan cabang ini tetap harus mengurus izin, karena sudah masuk kedalam suatu wilayah  dan mengharuskan ada izin. "Karena, setiap usaha yang berdiri di Pekanbaru, walaupun anak cabang perusahaan jelas ada gangguan. Dari itu harus ada izin gangguan (HO)," tegas Jamil, Senin 2 Nopember 2015).

Menurut Jamil, bagi perusahaan anak cabang yang tidak mau mengurus izin akan dilayangkan surat teguran. Dari penertiban yang dilakukan setiap hari dilapangan, pihaknya sudah menemukan seratusan lebih perusaan anak cabang yang tidak mengurus izin.

"Tempat usaha mereka langsung dipasang stiker menunjukan mereka belum urus izin. Pengalaman di lapangan, tidak jarang juga pemilik usaha lakukan protes lantaran dipasangkan stiker menandakan belum urus izin. Namun petugs tetap jalan tugasnya," terangnya.

Menelusuri anak perusaan cabang dan memastikan mereka memiliki izin merupakan tugas yang akan terus dilakukan, dan perusahaan anak cabang harus tau dengan kewajiban.

Untuk itu, November dan Desember ini akan disosialisasikan, bahwa mereka wajib urus izin. Seluruh perusaan di Pekanbaru, termasuk perusahaan anak cabang harus memiliki izin.

Kata Jamil, BPT-PM akan jalin kerjasama dengan camat dalam mendata perusahan di wilayah kecamtan masing-masing, setelah itu mereka akan diberi pemahaman tentang kewajiban mereka.

"Mengurus izin itu tidak susah karena bisa dilakukan secara online. Selain itu juga, pengurusannya mudah dan murah," imbuhnya.**(saf)