PANGKALANKERINCI -- Gembar-gembor wacana akan ditutupnya waralaba Alfamart oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan karena waralaba tersebut tak memiliki izin, sampai kini belum terealisasi.

Bahkan Alfamart yang berada di samping Rumah Makan Buana itu tetap saja buka seperti biasanya, padahal hampir semingggu yang lalu Satpol PP menegaskan akan menutup waralaba tersebut karena tak memiliki izin.

"Itu bukan wewenang kami Pak, kami hanya sebagai eksekutor saja di lapangan. Lebih baik tanyakan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu karena itu wewenang mereka," terang Kabid Perundang-undangan, Taswir, pada media ini via selulernya, Senin 19 Oktober 2015.

Taswir menjelaskan bahwa untuk penyegelan pihaknya sebenarnya hanya menunggu perintah dari instandi terkait, dalam hal ini BPMP2T sebagai leading sector dalam hal perizinan. Sedangkan pihaknya hanya sebagai pengeksekutor di lapangan. Jika perintah dari dinas tersebut harus menyegel karena belum ada izin, maka pihaknya akan langsung melaksanakan perintah tersebut.

"Kita kan hanya sebagai eksekutor saja selaku penegak Perda. Sampai saat ini, belum ada surat dari instansi terkait, dalam hal ini BPMP2T, pada kita untuk melakukan tindakan penyegelan itu. Jadi lebih baik tanyakan langsung saja, Pak, ke dinas tersebut. kalau kita hanya tinggal tunggu perintah saja," tegasnya.

Terpisah, Kasie Perizinan BPMP2T, Yefli Sas SE, saat dikonfirmasi soal ini nomor telpon selulernya tak aktif. Hingga untuk persoalan ini, belum bisa dapat dikonfirmasi sedetil mungkin guna perimbangan beritanya.**(yah)