Gaungriau.com -– Kejaksaan Negeri Tembilahan terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pihak-pihak terkait termasuk Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil H Fauzar SE, akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka pengungkapan kasus ini.

“Kita tidak peduli siapapun akan kita panggil. Termasuk mantan Kadis Bina Marga (Dinas PU-Red) yang sekarang menjabat sebagai PLT Sekdakab Inhil untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut,” ujar Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Novriansyah, Selasa, 29 September 2015, di ruangan kerjanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sudah menetapkan satu orang tersangka Namun saya sayangnya, Novriansyah enggan mengatakan sapa tersangka berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Apakah dari Dinas Bina Marga atau dari pihak rekanan.

Ia mengatakan, bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi 12 ruas jalan di Kota Tembilahan. "Kita tunggu saja, penyidikan terus berlanjut," katanya.

Selain itu, Novri menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah pihak untuk perkembangan kasus ini. Mulai dari pihak rekanan maupun dinas terkait.

"Kasus sudah ditangani Pidsus (pidana khusus, red) kemungkinan masih ada tersangkan lain. Lihat saja perkembangan selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi, ini akan berlanjut terus berlanjut," terangnya.

Novri menegaskan dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan didalam kota Tembilahan tersebut berindikasi merugikan negara. Paket proyek pembangunan peningkatan 12 ruas jalan kota tersebut dikatakan Novriansyah memakan uang negara hingga mencapai Rp15 milyar lebih.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rincin berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ini.**(Suf)