Gaungriau.com -- Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin ' Geram' dengan tingkah laku Pegawainya yang selingkuhi istri orang.

Padahal, WH (35) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dibagian Hukum Pemkab Bengkalis tersebut, sudah mempunyai istri yang syah.

"Masalah ini harus diproses hukum, kalau dari aturan kepegawaian, kita tetap akan memperosesnya," geram Sekda Bengkalis H. Burhanuddin menjawab wartawan Kamis 29 September 2015.

Sementara itu, ungkap Sekda lagi, dikarenakan masalah ini masih ditangani pihak Kepolisian dan masih dalam proses delik pidananya," Jika memang dia nanti terbukti, kita tetap akan memproses melalui admistrasi pemerintahan melalui kepegawaian," tegasnya lagi.

Saat disinggung apakah nantinya akan dilakukan pemecatan, atau bagaimana ??
"Yang jelas kita melihat dulu proses hukumnya seperti apa, jika memang terbukti pidana atau tidak, kalau dari aturan kepegawaian, itu kita lihat dulu apakah ringan atau berat, yang jelas WH ini sudah melanggar aturan PP No 53 tentang disiplin kepegawaian, dan kita dari pemerintah kabupaten Bengkalis masih menunggu admistrasi dari pihak kepolisian," ujarnya lagi.

"Dari hasil itu nantinya, baru Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memperoses admistrasinya tergantung pasal-pasal yang dia langgar, bisa dilakukan penurunan pangkat atau bagaimana," tegas Sekda H. Burhanuddin.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Jonaidi, saat diwawancarai, terkait masalah bawahannya yang tertangkap sedang selingkuhi istri orang tersebut, hanya mengatakan "Now Coment".**(put)