Gaungriau.com -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu yang tengah transaksi. Kedua pelaku yang ditangkap, And alias Arai (31) warga Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, dan Pjr (32) warga Surau Tinggi Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (21/9) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kedua pelaku diamankan, atas informasi warga, bahwa di daerah irigasi Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, tepat di depan SMK Pemdes ada pria yang sedang transaksi sabu. “Dari informasi itu, tiga anggota Satres. Narkoba melakukan Lidik ke TKP. Tepat pukul 22.30 WIB, anggota melihat seseorang sedang berdiri di tepi jalan di depan SMK (Pemdes) yang sedang menunggu seseorang,” tegas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda P. Simatupang, Selasa 22 September 2015.

Dimana awalnya, penangkapan dan geledah badan terhadap Arai, polisi menyita 1 bungkus rokok Sampoerna berisikan 3 paket sabu. “Dari pengeledahan di tersangka Arai, ditemukan satu unit handphone Nokia warna hitam yang digunakan tersangka untuk komunikasi dengan pemesan,” tegas Ipda P. Simatupang.

Ditambahkannya, dari keterangan Arai, paket sabu tersebut dibelinya dari seseorang bersama Pjr. Dari pengembangan disalah satu kafe di samping SMK Pemdes, polisi kemudian menangkap Pjr. Tersangka Pjr mengakui bahwa, sabu 3 gram dibelinya dari seseorang.

Sebagian sabu sudah dipakai bersma Arai, dan sebagian lagi diedarkan. Dari keduanya, polisi menyita 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening lebih kurang 0,71 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna tempat menyimpan sabu, dan 1 handphone.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda P. Simatupang.**(her)