BENGKALIS -- Sidang perdana Jamal Abdillah Mantan Ketua DPRD Bengkalis  priode 2009-2014 yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru 7 Oktober 2015 terkait kasus korupsi  dana Bantuan Sosisal  (BANSOS)   tahun 2012 terindikasi menimbulkan kerugian Negara senilai  Rp31.357.740.000, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang dibaca oleh  Ari Supandi dari Kejaksaan Negeri (Bengkalis, selain Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD lainya  terlibat, juga  nama Amril Mukminin disebut telah menerima uang senilai Rp 10.000.000.

Lebih lanjut dari berbagai sumber  yang berhasil dihimpun, dalam dakwaan JPU  menyatakan dugaan kerugian negara akibat  penyimpangan yang dilakukan oleh Jamal Abdillah bersama  sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis  senilai Rp31.357.740.000, angka tersebut muncul berdasarkan hasil  Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Dana hibah tersebut telah dibayarkan oleh Wan Hermanto selaku Bendaharawan Pengeluaran Bagian Keuangan Setda Bengkalis ke 1387 kelompok masyarakat yang dilakukan klasifikasi dan verifikasi  telah diterbit  SP2D dan direalisasi pencairan dananya sebesar Rp83.595.500.000," ungkap Jaksa.

Ari dihadapan majelis hakim diketuai oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan kalau dari realiasi pencairan dana hibah tersebut  diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 52.237.760.

"Sisanya telah menguntungkan diri  terdakwa (Jamal Abdillah,red) dan beberapa oknum anggota DPRD (Bengkalis) lainnya,  calo dan pengurus kelompok masyarakat sejumlah Rp31.357.740.000," terang Ari.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000, termasuk 5 orang   lainya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama .

Lebih lanjut JPU memaparkan  dalam dakwaannya "Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386.000.000, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi sebesar Rp 600.000.000 , Suhendri Asnan sebesar Rp 280.500.000, Dani Purba sebesar Rp 60.000.000 , Mira Roza sebesar Rp35.000.000, Yudi sebesar Rp 25.000.000,  dan selanjutnya  Amril Mukminin sebesar  Rp10.000.000,".