TAMBUSAI UTARA -- Pria kurang waras asal Desa Mekar Jaya berinisial Wd (16), yang diduga mencabuli bocah lima tahun berinisial RF, sudah diamankan pihak Polsek Tambusai Utara.

Pria kurang waras itu dilaporkan orang tuanya ke polisi karena diduga menculiknya dari rumahnya, saat kedua orang tuanya sedang memanen kelapa sawit di kebun milik Simon Hutahaean di Dusun III Sumber Rezeki Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Minggu 4 Oktober 2015 siang lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Juli Afdal mengungkapkan saat ditinggal bekerja, sekitar pukul 12.15 WIB, adik ipar pelapor pulang ke rumah untuk mengambil air minum. Namun, ia masih melihat kedua keponakannya masih bermain di sekitar lingkungan rumahnya.

Namun, sepulang memanen sawit, sekitar pukul 13.00 WIB, ayah korban insial Sd dan ibunya inisial Mm merasa kehilangan, karena salah satu putrinya, Rf, tak terlihat.

Kedua orang tua korban dibantu warga sekitar berusaha  mencari korban, akhirnya korban ditemukan pukul 13.30 WIB, di kebun sawit milik warga bernama Sudarto.

Dijelaskan AKP Juli, badan korban dalam keadaan penuh lumpur. Ia hanya mengenakan baju. Sementara, kemaluan korban penuh darah, dan bagian kepalanya ada luka lebam.

"Saat pelapor menanyakan kepada anaknya (Rf) siapa yang melakukan perbuatan itu, dan anaknya menjawab bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah saudara Whd," ujar AKP Juli, Senin 5 Oktober 2015 malam.

Ditambahkan AKP Juli, setelah mengetahui siapa pelakunya,  kedua orang tua korban mendatangi rumah Wd, namun pria kurang waras itu tak ditemukan di rumahnya.

"Saat ini korban (Rf) masih dirawat intensif di RSUD Pasir Pengarayan. Dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara," jelas AKP Juli.

"Pelaku belum bisa ditanya banyak. Rencana pelaku akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ Panam, Pekanbaru), untuk diperiksa kejiwaannya," sambung AKP Juli, menerangkan dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku juga belum dilakukan penahanan.**(min)