TEMBILAHAN -– Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan diminta tidak melanjutkan pembangunan tiga proyek multiyears, yakni Islamic Center, Gedung Unisi dan Jalan High way Mandah Tempuling sampai audit ketiga proyek tersebut selesai. Disinyalir tiga proyek tersebut menjadi bom waktu, dan punya potensi dibidik aparat penegak hukum.

“Kita mengakui keberadaan proyek tersebut jadi simalaka buat Bupati Inhil. Tidak dilanjutkan sudah berapa uang yang terbenam. Kalau dilanjutkan proyek tersebut bakal bersentuhan dengan hukum. Makanya tepat kalau Bupati pernah mengucapkan menunggu hasil audit dahulu,” ujar Safrizal salah seorang warga Tembilahan kepada media ini, Selasa, 6 Oktober 2015.

Ia menambahkan, kalau ada pihak yang mendesak demi kepentingan Inhil, kita tidak menapikan persoalan itu. Hanya saja persoalan ini sudah jadi benang kusut. Apalagi saat perencanaan dan pembangunan awal, kepentingan segelintir orang lebih menonjol, ketimbang kepentingan masyarakat.

Ambil contoh menurut Izal sapaan akrab yang bersangkutan, pembangunan Gedung Unisi  lebih menonjolkan kepentingan pemilik Yayasan Tasik Gemilang Indra M Adnan yang notabene mantan Bupati Inhil. ketimbang masyarakat. Meskinya untuk pembangunan gedung universitas, tidak di tengah kota karena tidak akan mengembangkan daerah ini.

“Gara-gara pembangunan gedung Unisi, ada berapa fasilitas umum yang dihancurkan. Padahal dikawasan tersebut, sebelumnya ada gedung SMA I Tembilahan yang punya sejarah akan perkembangan dunia pendidikan di Inhil. Begitu juga jalan DPRD yang dibangun dengan uangh rakyat juga digilangkan,” katanya.

Sama halnya dengan pembangunan Islamic Center, juga telah memakan korban dengan musnahnya salah satu bangunan pesantren tertua di Inhil yakni Pondol Pesantren Tunas Harapan (PPTH). Sehingga beberapa waktu lalu, persoalan ini sempat jadi polemik antara Pemda dengan pemilik yayasan.

“Bahkan ada pihak yang mensinyalir, dua proyek tersebut adalah upaya Indra M Adnan untuk mengambil aset daerah untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.