PASIR PENGARAYAN -- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, memanggil mantan Dirut PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) Barmansyah diduga menggelapkan berbagai surat tanah milik masyarakat, milik warga Desa Payung Sekaki.

Sebelumnya masyarakat menyerahkan surat tanah itu dalam pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang dikelola Manajemen PT MAN dengan hasil 60-40 persen, berakhir sesuai surat perjanjian Tahun 2007. Namun surat tersebut masih dipegang mantan Dirut PT MAN tak pernah dikembalikan kepada masyarakat.

Informasi ini disampaikan, Kepala Biro Antar Lembaga LPPN-RI, Provinsi Riau S. Hondro melalui Pemantau Tingkat wilayah Budi Kaban/Karo-karo di dampingi rekannya Perukuren Ginting, di Pasir Pengarayan, Ahad 22 Nopember 2015.

Katanya, saat ini lembaganya menangani masalah ini atas kuasa yang diberikan masyarat pemilik lahan tersebut. Maka  dugaan penggelapan surat tanah masyarakat sudah dilaporkan di Polda Riau belum lama ini.

"Kita sudah turun kelapangan dan melihat fakta-faktanya dengan mengambil berbagai surat bentuk foto copy surat tanah/lahan milik masyarakat, aslinya masih di tangan Barmansyah sendiri," sebutnya.

Lanjutnya, setelah perjanjian itu berakhir tahun 2007 pihak Barmansyah mantan Dirut PT MAN tidak mengembalikan surat hak milik masyarakat di 3 Desa yakni Desa Payung Sekaki, Desa Pagar Mayang dan Mahato Sakti, malah ada diterbitkan berbagai surat baru, kini jadi permasalan di tengah-tengah masyarakat di tiga Desa tersebut.


"Kita minta Polisi memanggil mantan Direktur PT MAN Barmansyah dugaan menggelapkan berbagai surat lahan masyarakat, karena kini rakyat merasa dizholimi, pihak PT MAN bersekongkol dengan aparat desa, termasuk kepala desa, karena  tidak mau merespon keluhan-keluhan  masyarakat, padahal itu terbukti penggelapan hak milik masyarakat berupa sertifikat milik masyarakat," bebernya.