PEKANBARU -- Pasca dikeluarkankannya intruksi jika seluruh Mobil Dinas (Mobdin) diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Maka secara tidak langsung, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun depan akan menurunkan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk seluruh Mobil Dinas (Mobdin) di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Khambarialdi kepada Wartawan, Kamis 3 Desember 2015 mengatakan bahwa penurunan anggaran ini dikarenakan sudah adanya pencabutan lantaran Mobdin  menggunakan BBM jenis premium.

"Dengan adanya SE memperbolehkan Mobdis mengisi BBM jenis premium. Maka tahun depan anggaran Pemko akan menurunkan anggarannya,"ujarnya.

Ditanya berapa besaran pemangkasan anggaran untuk BBM Mobdin, dia mengaku tidak tahu angkanya. Tapi menurutnya, cukup draktis penurunannya. "Biasanya kita pakai Pertamax, sekarang kita beralih ke premium, karena premium tidak subsidi lagi. Besaran saya belum tau," kata dia.

Sementara untuk BBM jenis Solar, pihaknya akan melihat regulasi atau ketentuan pada 2016. "Apakah memang betul kita tidak bisa menggunakan solar, kalau tidak berarti anggarannya berubah lagi," sebutnya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Gubernur Riau  melalui surat nomor 500/adm-eka/29.1a tanggal 25 September 2015 sudah meyurati Pertamina. Maka melalui surat Walikota memerintahkan semua SPBU di kota Pekanbaru untuk mengikuti aturan serta melayani mobil berplat merah yang ingin mengisi premium.

"Mobil plat merah boleh mengisi BBM premium karena bahan bakar itu tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namun untuk bahan bakar jenis solar mobil plat merah tidak dibenarkan untuk menggunkannya, pasalnya masih disubsidi pemerintah," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Masirba H Sulaiman.**(saf)