DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bersama agen distribusi elpiji 3 kilogram sepakati bahwa pangkalan dan supir yang bermasalah dalam pendistribusian tabung gas akan dikenai sanksi.
 
Pihak agen berhak memberikan sanksi jika pangkalan atau supir mengantarkan tabung LPG 3Kg seperti halnya menjual LPG ke kedai, kios, along-along dan pengecer lainnya yang sifatnya menambah mata rantai distribusi.
 
“Untuk HET elpiji 3Kg disepakati Rp18.000 pertabung, tapi untuk Kelurahan Batu Teritip, Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan sekitarnya sebesar Rp20.000 mengingat jarak tempuh jauh dari perkotaan,” ujar Kepala Disperindag Dumai Zulkarnaen kepadawartawan, Selasa 27 Oktober 2015.
 
Menurutnya, saat ini, kuota perhari mencapai 6.100 tabung, dan karena terus mengalami kekurangan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga kembali mengajukan penambahan kuota.
 
Setiap agen harus mensosialisasikan kepada pangkalan untuk mendistribusikan tabung LPG 3Kg kepada masyarakat pengguna sekitar pangkalan yang berhak dengan menunjukkan 1 tabung per kepala keluarga.
 
Selain itu, dilarang melakukan dan atau turut serta dalam aktivitas memindahkan isi dari tabung 3Kg ke LPG lainnya (12Kg, red) dan pangkalan dilarang keras menerima suplai yang bukan dari agen mitranya.

“Pangkalan juga dilarang melakukan penimbunan LPG 3Kg dan harus memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat pengguna di wilayahnya” jelasnya.