PEKANBARU -- Pasca kebakaran, bahu jalan dipusat perbelanjaan depan plaza Sukaramai jalan Sudirman dipadati kendaraan.

Kepala Sub Bagian UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Sarwano  menyebutkan bahwa parkir yang berada di bahu jalan Sudirman di depan plaza Sukaramai sudah dilegalkan sementara. Kondisi ini sudah dibicarakan dengan pihak kepolisian pada tanggal 23 Desember lalu.

"Karena ada permintaan masyarakat (pedagang) untuk diberikan keringanan. Sifatnya situasional. Sehingga dilegalkan parkir disana sementara waktu," ungkapnya, kemarin.

Suwarno menambahkan, untuk rambu-rambu yang ada di depan plaza Sukaramai saat ini sudah ditutup. Sedangkan untuk pengelola parkir telah ditunjuk.

"Bukan hanya pengelolah parkir saja yang sudah kita tunjuk. Pengatur lalu lintas juga ada yang mengatur disana. Sehingga tidak akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas," kata dia.

Ditanya sampai kapan akan dilegalkan parkir kendaraan di sepanjang bahu jalan di depan plaza Sukaramai, Suwarno menyebut sampai kondisi plaza Sukaramai benar-benar normal.

"Menjelang itu normal, untuk sementara dilegalkan, sampai gedung itu normal kembali, karena tak tersedia lahan parkir. Tarif parkir seperti biasa, Rp1000 sampai Rp2000. Kita legalkan tetapi, tetap perhatikan ketertiban lalu lintas," paparnya.**(saf)