PASIR PENGARAYAN -- Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mengatakan, tersangka penembakan terhadap istrinya, ST Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak merupakan oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menjalani rekontruksi atau reka ulang terkait penembakan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, Resmida boru Nainggolan alias Risma, Senin 19 Oktober 2015 lalu.
Sedikitnya ada 18 reka adegan pada reka ulang di dua lokasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengarayan, Selasa 29 Desember 2015.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengakui dari 18 reka adegan, ada satu reka adegan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni lokasi penembakan.
Tersangka mengaku menembak mati istrinya di luar rumah, rupanya hal itu ia lakukan di teras rumahnya. Begitu juga jarak tersangka saat menembak mati istrinya tidak sesuai BAP.
"Dari rekonstruksi ini kami belum bisa disimpulkan apakah ada indikasi pembunuhan terencana atau tidak," ujarnya.
AKP M. Wirawan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan tersangka saat BAP dengan fakta di lapangan.
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya, ungkap AKP M. Wirawan, tersangka ST. Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ancaman hukumannya antara 15 tahun, bisa juga seumur hidup, sampai hukuman mati jika terbukti ada unsur perencanaan," ungkapnya.
AKP M. Wirawan menambahkan dari perkara pembunuhan dilakukan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pistol dinas jenis revolver, proyektil, pakaian seragam tersangka, handphone, dan sepeda motor Suzuki Skywave yang dipakai tersangka dari Kepenuhan ke rumah familinya di KM 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Usai menitipkan sepeda motor di rumah familinya, selanjutnya ST. Simanjuntak naik angkutan Superben ke Simpang Langgak, Kecamatan Tandun. Dari simpang itu, ia kemudian naik Bus ALS ke Jakarta.
Dari Jakarta, tersangka selanjutnya tersangka kabur ke Kalimantan Barat, menumpang kapal barang dari Pelabuhan Sunda Kelapa.
Sekira satu bulan buron, akhirnya tersangka ST. Simanjuntak ditangkap Tim Khusus dipimpin AKP M. Wirawan Novianto saat sedang meracun ilalang di ladang milik adik sepupunya di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 20 Nopember 2015 lalu.**(lim)





