Tersangka ST Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 29 Desember 2015 - 00:00:00 WIB
PASIR PENGARAYAN -- Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mengatakan, tersangka penembakan terhadap istrinya, ST Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak merupakan oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menjalani rekontruksi atau reka ulang terkait penembakan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, Resmida boru Nainggolan alias Risma, Senin 19 Oktober 2015 lalu.
Sedikitnya ada 18 reka adegan pada reka ulang di dua lokasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengarayan, Selasa 29 Desember 2015.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengakui dari 18 reka adegan, ada satu reka adegan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni lokasi penembakan.
Tersangka mengaku menembak mati istrinya di luar rumah, rupanya hal itu ia lakukan di teras rumahnya. Begitu juga jarak tersangka saat menembak mati istrinya tidak sesuai BAP.
"Dari rekonstruksi ini kami belum bisa disimpulkan apakah ada indikasi pembunuhan terencana atau tidak," ujarnya.
AKP M. Wirawan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan tersangka saat BAP dengan fakta di lapangan.
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya, ungkap AKP M. Wirawan, tersangka ST. Simanjuntak dijerat pasal pembunuhan perencanaan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Ancaman hukumannya antara 15 tahun, bisa juga seumur hidup, sampai hukuman mati jika terbukti ada unsur perencanaan," ungkapnya.
AKP M. Wirawan menambahkan dari perkara pembunuhan dilakukan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pistol dinas jenis revolver, proyektil, pakaian seragam tersangka, handphone, dan sepeda motor Suzuki Skywave yang dipakai tersangka dari Kepenuhan ke rumah familinya di KM 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.
Usai menitipkan sepeda motor di rumah familinya, selanjutnya ST. Simanjuntak naik angkutan Superben ke Simpang Langgak, Kecamatan Tandun. Dari simpang itu, ia kemudian naik Bus ALS ke Jakarta.
Dari Jakarta, tersangka selanjutnya tersangka kabur ke Kalimantan Barat, menumpang kapal barang dari Pelabuhan Sunda Kelapa.
Sekira satu bulan buron, akhirnya tersangka ST. Simanjuntak ditangkap Tim Khusus dipimpin AKP M. Wirawan Novianto saat sedang meracun ilalang di ladang milik adik sepupunya di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 20 Nopember 2015 lalu.**(lim)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Polres Rohul Lakukan Bakti Sosial Donor Darah
Gaungriau.com -- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi lalu Lintas (Polantas) ke-60, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengelar bakti sosial. Dengan menggelar kegiatan Donor darah yang bekerjasama dengan pihak Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pengarayan dan Palang merah Indonesia (PMI) cabang Rohul. Kapolres Rohul AKBP…
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kasi Pidsus yang Baru Bakal Ungkap Kasus Korupsi
Gaungriau.com --- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) M Amriansyah SH MH, mengaku akan mempelajari beberapa pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan oleh mantan Kasipidsus Rully Affandi SH. Menurut Amriansyah, masih ada sekian kasus korupsi yang telah ditangani Kejari Bagansiapiapi namun…
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Takut Melanggar Aturan
Tiang Besi Hasil Penertiban Belum Dilelang
Gaungriau.com -- Sudah satu tahun lebih lamanya tiang besi hasil penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru belum juga dilakukan pelelangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pelelangan ini dikarena belum adanya titik terang.…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Akui Diperiksa Sebagai Saksi
AF Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Bansos
Gaungriau.com -- Polikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi Fatwa (AF) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp290 miliar pada anggaran tahun 2012 silam. Dia tak menampik kalau dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Riau, namun hanya sebatas dimintai keterangan (saksi) atas tersangka…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penyalahgunaan Lem di Kalangan Anak
Pemkab dan Aparatur Inhil Diminta Serius Menyikapi
Gaungriau.com -- Maraknya fenomena 'ngelem' di kalangan anak-anak di Indragiri Hilir (Inhil), terutama di kota Tembilahan terkesan ada pembiaran oleh pemerintah Kabupaten Inhil. Sejauh ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda Inhil ini. Menanggapi hal itu, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia cabang Inhil,…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker TNI Ditertibkan
Gaungriau.com -– Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker yang berlabel TNI di tertibkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3-1 Kota Dumai dalam operasi Pekan Disiplin TNI yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lintas Bukit Timah Dumai, Selasa 15 September 2015. Celana…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Jamal Abdillah Sebut Politikus PKS Ikut Terlibat
Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif. Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKK Kampar dan Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gaungriau.com -- Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Granat (gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Kampar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba terhadap siswa dan siswi SLTA dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati…





