• H Jasrianto

BAGANSIAPIAPI -- Pada proses pemilihan kepala kepenghuluan (Kades) Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) harus membentuk panitia pemilihan dan pengawas. Pasalnya hal ini sudah menjadi ketentuan undang-undang terkait Pilkades serentak.

Di Rokan Hilir puluhan kepenghuluan (Desa) bakal melaksanakan pilkades serentak,jauh-jauh hari BPK telah membentu lembaga ini yang bertugas menyiapkan pemilihan dan pengawasan terhadap jalanya pilkades berkualitas aman dan tertif.

"Orang yang bisa ditunjuk BPK dalam kedua lembaga ini,seperti Panwas yang berkedudukan di Des mereka utusan dari anggota BPK,unsur dari lembaga kemasyarakatan,dan unsur tokoh masyarakat,"jelas Kabag Pemerintahan Desa H Jasrianto di Bagansiapiapi.

Sementara menurut H Jasrianto jumlahnya paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang,dengan susunan terdiri dari ketua,sekretaris dan naggota.Sedangkan panitia pemilihan yang dituangkan pada Perda nomor 9 tahun 2015,panitia pemilihan terdiri dari unsur perangkat kepenghuluan,pengurus lembaga kemasyarakatan,dan tokoh masyarakat berjumlah ganjil.

"Ya paling sedikit sedikit tujuh orang,paling banyak sembilan orang,susunanya ada ketua,ada sekretaris,bendahara dan anggota,dengan masa tugas sampai Datuk penghulu dilantik,sementara anggaran untuk kedua lembagan ini telah dituangkan kedalam anggaran dana desa (ADD),"jelas H Jasrianto.**(Adv/Humas/Us)