• Ir Nofrizal

PEKANBARU -- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat menggelar hearing bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pekanbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pekanbaru dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Pekanbaru, Rabu 20 Januari 2016 di ruang paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III melalui Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mempertanyakan bagaimana pelayanan rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru melalui pelayanan kesehatan khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan. "Banyak pengaduan tentang buruknya pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS," sebut Nofrizal.

Nofrizal memaparkan bahwa masyarakat di Pekanbaru banyak tidak memahami informasi prosedur BPJS. Sehingga banyak yang merasa dirugikan. "Terutama yang berasal dari luar daerah yang di minta menunggu berhari-hari," ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Helda S Munir memaparkan, peranan Dinas Kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kurang maksimal pada tahun 2014 dan 2015. Akan tetapi, pada tahun 2016, Kadis berharap ada kemajuan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dipaparkan Helda, situasi saat ini, Dinas Kesehatan tidak bisa menganalisaa data BPJS karena data terkait pelayanan kesehatan tidak dikirim ke Dinkes. Selain itu, Puskesmas yang mempunyai tugas kewilayahan tidak mempunyai data FKTP swasta. "Bahkan data klaim tidak dapat dianalisa, karena rincian klaim tidak pernah dilaporkan ke Dinkes hanya tersedia datanya di BPJS," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kadiskes, sebanyak 29 rumah sakit yang ada di Pekanbaru, hanya Rumah Sakit Santa Maria yang mengirimkan laporan ke SIKDA Online Dinkes.

Sementara ketua IDI Pekanbaru dr Zul Asdi SpB MKes menyatakan bahwasanya pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru terhadap masyarakat melalui BPJS perlu banyak pembenahan dan belum memuaskan.

Menurut Zul Asdi, IDI memiliki konsep dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Akan tetapi, IDI tidak punya wewenang dalam regulasi untuk menentukan kebijakan.

"Intinya dokter sebagai fungsional tentunya hanya bisa berharap regulasi yang dibikin pemerintah, kemudian kebijakan dari BPJS itu betul-betul bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zul, dalam setiap diskusi yang dilakukan pemerintah dan BPJS dengan IDI, pihaknya selalu memberi rekomendasi berupa masukan-masukan baik secara lisan bahkan tertulis.

"Awal tahun 2013 ketika BPJS baru digodok, IDI sudah sering memberi masukan. Akan tetapi, sekali lagi IDI kekuatannya memberikan masukan bukan pengambil kebijakan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelayanan kesehatan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tujuan yang mulia dengan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu dengan konsep biaya lebih murah. "Namun, dalam perjalanannya, kami melihat banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satu contohnya, yaitu sistem rujukan," tuturnya.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, sistem pembayaran BPJS dilakukan secara glondongan kepada setiap rumah sakit. Misalnya, setiap bulan di rumah sakit A sebulan menghasilkan 100 pasien dengan harga yang telah dipatok oleh program BPJS.

"Jadi, tentunya yang perlu digarisbawahi dokter tidak dibayar oleh BPJS. BPJS hanya membayar rumah sakit. Dan bagi rumah sakit yang kuat makan bisa bertahan, kalau rumah sakitnya tidak kuat atau goncang, maka yang terjadi adalah menjual rumah sakit, atau tutup," pungkasnya.**(dwi)