• Eka Putra S Sos

PELALAWAN -- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan meminta Pemkab segera mengajukan wilayah - wilayah pemekaran dan pemindahan urusaan pemerintahan desa dan diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.Sehingga setelah Peraturan Daerah (Perda) pemekaran disahkan, pembahasan soal pemekaran dan pemindahan urusan pemerintahan desa sudah dipersiapkan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra,S.Sos kepada media ini, Ahad 31 Januari 2016. Menurutnya, Komisi I DPRD Pelalawan beberpa waktu lalu tepatnya pada Selasa 26 Januari 2016 lalu melakukan konsultasi ke Kemendagri RI soal pemekaran wilayah. 

"Alhamdulillah Kita Seluruh Anggota Komisi I mendapatkan berbagai informasi terkait pemekaran wilayah. Kita langsung diterima oleh Dirjen Kemendagri RI," ucapnya.

Ditambahkan Eka,inti daripada pemekaran adalah merpendek rentang pemerintahan." Saat ini di Pelalawan Ada usulan pembentukan Kecamatan baru yakni Lubuk Sengeri atas usulan tokoh dan Masyarakat.Ditambah persoalan desa - desa yang jarak rentang Pemerintahannya jauh dari Kecamatan seperti Desa Kemang harusnya ke Pangkalan Kerinci bukan ke Pangkalan Kuras Karena ke Kerinci akan Lebih dekat dari ke Pangkalan Kuras.Masih banyak desa-desa yang lain yang masih jauh dari Ibukota Kecamatannya," ungkap Eka.

Dikatakan Eka, hingga saat ini Pemkab belum menyerahkan daerah - daerah pemekaran ataupun desa - desa yang urusan pemerintahannya dipindahkan untuk memperpendek rentang pemerintahan. 

"Kalau usulan dari Masyarakat banyak untuk daerah - daerah yang dimekarkan. Karena Memang masuk laporannya ke DPRD Pelalawan. Hanya saja Kita harapkan Pemkab Secara resmi mengajukannya ke DPRD,"pungkasnya.**(ham)