• Ketua DPRD Sahril dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menandatangani nota kesepahaman pengesahan perda.

PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah Menengah Pertama Madani menjadi Perda. Pengesahan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna, Senin 21 Maret 2016.

Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani Pekanbaru.

"SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.

Namun, dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.

"Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru," terangnya.

Kemudian, sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata.

Kemudian ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani. "SMP Madani wajib memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.

Dalam agenda ini, juga dilangsungkan pengesahan Rencana Peraturan Daerah Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru. Juru Bicara Panitia Khusus DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus, bahwa Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru telah dibahas dengan baik dan sudah bisa disahkan.

"Meskipun demikian, perlu ada koreksi. Ada beberapa syarat dari pansus, diantaranya penerintah tidak melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah," terangnya.

Kemudian, Pemko Pekanbaru diminta melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru, bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar.

"Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kepenudukan dan surat menyurat usaha, dan lainnya secara gratis," sebutnya.