RENGAT -- CV Bintang Fan Kontruksi pada tahun 2015 yang lalu memperoleh 14 Pakat Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hal ini dinilai sangat patal, pasalnya batas sebuah perusahaan untuk mengerjakan proyek di sebuah Satuan Kerja (Satker) hanya 5 Paket Proyek.

Paket kegiatan nya adalah Pekerjaan Komputer PC core i3, Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pekerjaan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) pada Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapan nya, Pengadaan PIN Anggota DPRD pada Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Pembuatan WC Komisi 4.

Selain itu Pembuatan sekat Ruangan dan Perbaikan WC Komisi, Pekerjaan Pembuatan WC Komisi 4 Pembuatan Sekat Ruangan dan Perbaikan WC Komisi, Belanja Modal Pengadaan Dispenser, Pengadaan Radio HT, Pembayaran Belanja Modal Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pembayaran Belanja Modal Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.

Selanjutnya Pengadaan Piring, Gelas, Mangkok, Cangkir, Garpu dan Pisau, Belanja Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Olah Raga, Pengadaan Tangga 8 Meter, Belanja Pakaian Dinas (PDH), dan Belanja Pengadan Kamera.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Inhu Drs. H. Edi Warman saat dijumpai diruang kerjanya senin 18 April 2016 membenarkan bahwa ada 14 Paket Proyek di Sekwan Inhu yang dikerjakan oleh 1 Perusahaan pada tahun 2015 yang lalu.

"Benar 14 dari 17 Paket Proyek yang ada di DPRD Inhu dikerjakan oleh 1 Perusahaan yaitu CV. Bintang Fan Kontruksi," katanya.

Namun dirinya membantah jika pengerjaan sekat ruangan Komisi dianggarkan pada tahun 2015, pengerjaan sekat ruangan komisi lll DPRD Inhu baru diusulkan pada Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Proyek ini sudah disetujui namun urung dilaksanakan karena adanya rasionalisasi anggaran, kalau ada yang mengatakan proyek tersebut fiktif atau tidak dikerjakan itu tidak benar, kontraktornyapun masih bisa kita panggil," tutupnya.**(ali)