• Ayat Cahyadi

PEKANBARU --  Pasca long weekend. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin 9 Mei 2016, menggelar apel pagi bersama pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru.  Upacara ini dipimpin oleh Sekretaris Kota M Noer.

Usai melakukan apel, Sekda pun kanjut  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada di Kantor Walikota. Alhasil, masih ada ditemukan pegawai yang menambah jadwal libur.

Menanggapi hal tersebut, M. Noer mangatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan absensi para pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dari absensi inilah  akan diketahui berapa banyak PNS yang menambah libur.

"Dari yang kita lihat, memang masih  ada satu dua orang PNSyang tidak hadir pada pagi ini. Sedangkan untuk mengatahui berapa persen tingkat kehadiran seluruh pegawai Pemko Pekanbaru hari ini maih menunggu  proses absensi selesai," ujarnya lagi.

Ketika ditanya sangsi bagi PNS yang masih meliburkan diri tersebut, M. Noer menegaskan, jika pihaknya tentu akan memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Untuk PNS yang masih libur akan dikena sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang kedisipilan pegawai," tegas M Noer.

Ditempat terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, sempat meradang ketika menerima laporan dari awak media terkait adanya oknum PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru yang masih menambah waktu libur alias bolos pada hari pertama kerja ini.

"Wah, saya belum menerima kabar seperti itu, masa iya. Tentu harus berikan sanksi sesuai dengan aturan PNS," kata Ayat ketika dikonfirmasi wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kota Pekanbaru, Senin 9 Mei 2016.

Menurut Ayat, libur panjang yang jatuh mulai hari Kamis- jumat  minggu lalu sudah cukup. Sehingga PNS tidak dibenarkan untuk menambah libur lagi.

"Saya rasa libur panjang kemarin sudah cukuplah bersama keluarga. Jadi, keterlaluan jika masih ada PNS yang menambah libur hari ini," ujarnya dengan wajah kecewa.

Ayat menghimbau kepada PNS untuk tidak bolos lagi. Disamping itu, dia juga mengintruksikan Kepala BKD untuk memberikan sangsi tehas sesuai dengan aturan yang ada.

"Mereka yang bolos ini harus diberi peringatan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian, kalau pak wali setuju, bisa saja PNS yang bolos ini akan diberhentikan saja,"tutupnya.**(saf)