BENGKALIS -- Rencana pemekaran kecamatan Mandau dan Pinggir yang sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tahun 2016 disarankan ketua DPRD Bengkalis harus dikaji mendalam atau komprehensif. Karena ada beberapa aspek yang harus menjadi pertimbangan, baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

Pendapat tersebut dilontarkan ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, terkait keluarnya RPP rencana pembentukan daerah otonom baru diseluruh Indonesia yang mencapai 140-an calon daerah otonom baru. Apalagi sampai saat ini wacana pembentukan daerah otonom baru di Mandau masih belum dapat diputuskan apakah berbentuk kotamadya atau kabupaten, harus melalui kajian akademis serta pertimbangan-pertimbangan yang matang.

"Sejumlah persyaratan untuk menjadi daerah otonom baru jelas harus terpenuhi oleh Mandau ataupun kecamatan Pinggir. Diantaranya adalah jumlah kecamatan, kelurahan maupun desa sebagai syarat mutlak sebuah pemekaran, karena hal tersebut merupakan persyaratan administrative yang mutlak,"tukas Heru Wahyudi, belum lama ini.

Disisi lain politisi PAN ini menyinggung juga soal rencana Mandau atau Duri menjadi kotamadya. Hal tersebut dalam pandangannya cukup dilematis dan banyak unsure yang belum terpenuhi, seperti wilayah Mandau dan Pinggir yang terlalu luas serta kawasan perkebunan maupun hutan tanaman industry yang berada dalam kotamadya jelas tidak diperbolehkan.

Sementara itu sambung Heru untuk menjadi sebuah kabupaten, calon daerah otonom baru harus memiliki minimal lima kecamatan. Sekarang ini untuk memekarkan sebuah kecamatan tentu jumlah desa dan kelurahan harus mencukupi, sehingga skala prioritas calon daerah otonom baru harus terlebih dahulu melakukan pemekaran dari tingkat desa dan kelurahan, baru kecamatan dan kemudian kabupaten atau kotamadya.

"Intinya, kita tidak menolak pemekaran Mandau apakah menjadi sebuah kotamadya ataupun kabupaten. Tapi prosesnya harus secara bertahap dan melalui prosedur legal formal, sehingga pemekaran sebuah wilayah tidak dipaksakan, dengan menabrak aturan main yang berlaku," saran Heru.

Informasi yang berkembang ditengah masyarakat Mandau, isu pemekaran Mandau masih menjadi perdebatan panjang apakah menjadi sebuah kotamadya atau kabupaten. Apalagi dalam RPP disebutkan jangka waktu pembentukan daerah otonom baru baru akan di-mortatorium pada tahun 2024 mendatang.**(fer)