BENGKALIS -- Tiga bendahara di tiga satuan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis divonis hukuman 3 dan 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.

Amar putusan dibacakan terpisah oleh hakim ketua Amin Ismanto, Kamis 9 Juni 2016. Ketiga terdakwa adalah Muhammad Nasir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Intan Kesuma dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Asir dari Badan peneltian dan Pengembangan (Balitbang).

Muhammad Nasir dan Asir divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda.

Terdakwa Muhammad Nasir diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 646 juta sedangkan Asir membayar Rp 796 juta.

"Setelah putusan incrakht, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tak punya harga dapat diganti kurungan selama masing-masing 1 tahun," kata Amin.

Sementara terdakwa Intan Kusuma divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima.

Hukuman yang diterima ketiga terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan kawan-kawan. Sebelumnya, Muhammad Nasir dan Asir dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan. Nasir dituntut membayar uang pengganti Rp 646 juta sedangkan Asir Rp 796 juta atau subsider masing-masing 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa Intan Kusuma dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Jika tak punya harta benda untuk mengganti kerugian itu, hukuman dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.**(fer)