• Drs.Nasri

PELALAWAN -- Meski masih diawal Bulan Ramadhan, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan akan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan mereka.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs.Nasri,FE pada RR di Pangkalan Kerinci, Selasa 14 Juni 2016. Menurutnya, diharapkan kewajiban membayar THR kepada para karyawan sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

"Kita berharap pada perusahaan agar dapat merealisasikan pembayaran THR lebih awal, mengingat berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi karyawan menjelang hari raya Idul fitri nanti," tegasnya.

Sehingga dengan adanya THR ini maka nantinya para Karyawan dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan pada Hari Raya Idhul Fitri nanti. Untuk  itu, dirinya mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat menunaikan kewajibannya ini tepat pada waktu yang telah ditentukan yakni pada H-7 Lebaran.

"Dan guna menjaga keefektifitas pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, maka pihaknya akan mendirikan posko pemamtauan THR tahun 2016 ini, mulai pekan depan. Dimana posko ini nantinya tugasnya adalah selain untuk memantau juga menerima aduan dari para karyawan yang hak THR-nya diabaikan oleh prusahaan," beber Nasri.

Kepada karyawan,Disnakertrans menghimbau  jika pada waktu yang telah ditentukan namun belum juga menerima THR, maka untuk segera melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan. Hal ini supaya aduan para karyawan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga hak-hak karyawan tak diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum juga menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta untuk melaporkan perusahaan yang lalai tersebut kepada Disnaker ataupun melalui posko-posko yang dibentuk," tegasnya.

Dan jika ditemui ada perusahaan yang tak membayarkan THR-nya pada karyawan, lanjutnya, maka pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu dengan cara memberikan teguran. Tapi jika tetap membandel maka baru pihaknya akan menjatuhkan sanksi. "Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya atau melanggar dapat diberi sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan izin usaha," tandasnya.

Dikatakannya, para karyawan juga jangan merasa takut untuk melaporkan hal ini. Pasalnya, THR itu sudah merupakan Hak Karyawan dan ketentuan itu telah tertuang dalam peraturan dan Undang-undanga Ketenaga Kerjaan.

"Jikalau misalnya memang ada Perusahaan yang mengingkari tidak membayarkan THR bagi karyawannya, jangan ragu-ragu apalagi takut untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika ada karyawan yang diintervensi atau diancam mau diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja maka pihaknya akan men-support para Karyawan untuk jangan keder dan takut dengan ancaman ataupun intervensi tersebut.

"Karena itu memang merupakan hak karyawan sebagai bagian dari komponen perusahaan dan terhadap anda karyawan telah terjadi pelanggaran HAM," tutupnya.**(ham)