RENGAT -- Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB), namun sayangnya di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hal ini tidak tergarap dengan baik, sehingga banyak bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB.

Seperti yang terjadi di Pematang Reba kecamatan Rengat Barat puluhan Rumah Toko (Ruko) di  disinyalir dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akibatnya Pemerintah kabupaten Inhu rugi puluhan Milyar rupiah.

Bahkan banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan penempatannya dan tanpa memperhatikan Ruang Milik Jalan (RMJ), akibat lemahnya pengawasan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 03 tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu dimana bagian pertama tentang Restribusi IMB, setiap Bangunan harus memiliki IMB.

Harusnya Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu selaku Leading Sektor (Selaku Pihak yang mengeluarkan Izin) bertindak tegas terhadap hal ini.

Adri Respen Kepala BPMD dan PPT Inhu saat ditemui dikantornya jalan Lintas Timur Pematang Reba kecamatan Rengat Barat Selasa 23 Agustus 2016 menyatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini hanya mengeluarkan izin, sedangkan pengawasan akan hal ini ada di Dinas PU Inhu, singkatnya.

Sementara itu belum ada pihak dinas PU yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)