• Kadis Perindag, Kadis Parpora dan Kadis DPKP saat sidak ke Pasar Seni Kesturi

SIAK -- Sesuai dengan tenggang waktu yang sudah diberikan oleh Dinas pasar kepada pedagang yang mengelola kios di Pasar Seni Kesturi, sebanyak 8 kios yang tidak aktif disegel dan akan dipindahtangankan.

"Ya, memang benar sebanyak 8 dari 44 kios yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak beberapa Tahun silam, terpaksa kami ambil lagi. Sebab pengelolanya tak mampu untuk mengembangkan usahanya. Dan ini akan kita berikan kepada pihak lain yang berkenan," kata Kepala Dinas Pasar dan Pertamanan Kabupaten Siak, H Wan Ibrahim Surji ST MT kepada media ini, Senin 5 September 2016.

Terkait delapan kios yang telah digembok oleh Dinas Pasar tersebut, merupakan tindak lanjut dari butir kesepakatan yang telah dibuat oleh ke 44 masyarakat yang telah diberi kerpercayaan oleh Pemerintah Daerah untuk berjualan disana.

"Sejak dari awal sebelum ditempatkannya kios tersebut, keseluruhan pedagang di pasar seni kesturi telah menandatangi kesepakatan diatas materai 6.000. Isinya, siap ditarik apabila tidak menjalankan usahanya disana," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak delapan kios tutup melulu. Padahal pihak pengelola kios tersebut telah dipanggil dan juga sudah telah diberi kesempatan agar mereka dapat melakukan aktivitas berjualan disana seperti kios-kios lainnya.

"Namun delapan kios tersebut tetap juga tutup. Untuk menghindari agar jangan kami disalahkan, makanya tindakan tegas kita ambil. Delapan kios tersebut terpaksa kami gembok dan bahkan kios tersebut sudah ada yang dipindahtangankan kepada pedagang lain," pungkasnya.**(jas)