RENGAT -- Kepala Badan (Kaban) Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMD dan PPT) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Adri Respen Menyatakan bahwa tidak mengetahui jika Perumahan PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) dibangun tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ditemui diruangan kerjanya Jum'at 9 September 2016 dirinya menyatakan akan mempelajari hal tersebut terlebih dahulu, kalau memang ada IMB akan kita tindak lanjuti.

"Sejauh ini saya belum bisa mengatakan kalau mereka belum memiliki IMB", ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Bina Tekhnik dan Penataan Ruang dinas PU Inhu Aripin Bahar menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi pengurusan IMB bagi pembangunan Perumahan Karyawan PT. SSR.**(man)