• Anggota Satpol PP Pekanbaru saat menyegel tower Tri

PEKANBARU -- Tower ilegal jenis Greenfield milik Provider Tri, yang berada di Jalan Kayu Manis Gang Mesjid, RT 01 RW 02 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa 6 September 2016 disegel oleh Satpol PP Pekanbaru.

Penyegelan ini dilakukan karena tower tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru.

Dari pantauan, petugas Satpol PP membuka paksa pagar bangunan tower yang terbuat dari pintu besi dengan menggunakan linggis dan palu karena pintu terkunci. Karena kesulitan membuka paksa, satu orang petugas Satpol PP, memaksa masuk dengan memanjat pagar yang diberi kawat besi untuk mematikan koneksi jaringan dan kemudian memberi garis segel di sekitar bangunan.

Selain disaksikan langsung oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, penyegelan itu juga tampak disaksikan oleh puluhan warga yang tinggal di area pemukiman. Tidak ada RT dan RW. Warga tampak berkerumun menyaksikan petugas bekerja melakukan penyegelan.

Menurut keterangan warga sekitar, Murtini, sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak. Selain itu, warga juga menyebut bahwa tower itu pernah disegel sebelumnya. Namun, segel tersebut, dibuka kembali oleh pihak provider.

“Memang harus dibongkar paksa itu (tower). Karena sudah meresahkan. Kalau perlu dibongkar saja. Pengusahanya mengaku sudah mengantongi izin, kemarin dia lihat suratnya kepada kami, segelnya dibuka lagi dan melanjutkan pembangunan tower. Sekitar 2 minggu yang lalu,” tutur Murtini.