• Solihin

BENGKALIS -- Terkait adanya pemberitaan seorang wanita muda tertangkap kamera masuk kedalam kamar milik rumah kontrakan AMZ alias Ale berada di Kota Pekanbaru diluar jam kerja.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AMZ alias Ale, merupakan Ketua kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Bengkalis tahun 2016, ini sudah menjadi omongan masyarakat umum khususnya di Bengkalis.

Ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Kabupaten Bengkalis, Solihin mengatakan, "hal ini jelas terbukti bahwa salah satu PNS pemerintah daerah Bengkalis telah melakukan pelanggaran  tindakan kedisiplinan sebagai ASN, yang ditetapkan oleh Presiden, tertuang dalam UU No 5 tahun 2014, tentang peraturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang disampaikan pihak Inspectorat kabupaten Bengkalis, AMZ alias Ale, selaku ketua pokja di ULP dan PNS pegawai staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag) Kabupaten Bengkalis ini terancam dikenakan sanksi tentang Displin Pegawai Negeri Sipil  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, "ucapnya.

Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS : "Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban tahun 2010 dan menghindari larangan yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar di jatuhi hukuman disiplin."

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. "Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Maka hukuman kedisiplinan UU ASN no 5 tahun 2014, "katanya lagi.

Untuk menindak tegas oknum AMZ ini, pihak Inspectorat segera lakukan pemeriksaan atas kebenaranya yang berlandaskan asas praduga tidak bersalah, dan pihak Inspectorat tidak harus menunggu  kasus ini dilimpahkan ke BKD, "kata Solihin kepada media ini, Sabtu 17 September 2016.

"Kalau sudah diketahui umum, Inspectorat seharusnya tidak tinggal diam, segera lakukan pemanggilan terhadap oknum AMZ alias Ale-red, jika pihak Inspektorat tidak mampu diganti saja pimpinannya, "tandas solihin.**(fer)