DUMAI -- Laporan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) tetap diproses.  Ketika proses sedang berjalan, pihak perusahaan diminta untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja. Perusahaan jangan melakukan tindakan intimidasi kepada pekerja yang menuntut haknya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi industri PT CNCEC di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa 4 Oktober 2016 pekan depan.

"Saya akan turun ke lapangan bersama pegawai pengawas pada Selasa depan, untuk mengecek berapa pekerja dan kekurangan upah yang belum dibayar perusahaan,"tegas Fadhlky kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28 September 2016.

Menurutnya, upah lembur yang dituntut pekerja  merupakan hak normatif yang wajib dibayar perusahaan. Jika tidak dibayar, wajar  pekerja menuntut haknya kepada perusahaan. 

"Pekerja menuntut haknya kepada perusahaan itu wajar. Jadi perusahaan jangan sekali-kali melakukan tindakan intimidasi kepada pekerja yang sedang menuntut haknya,"tegas Fadhly lagi.**(yus)