• Yarmen Djambak

RENGAT -- Pada Sabtu 1 Oktober 2016 sekira jam 15.00 wib masyarakat desa Talang Sungai Limau kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga menjual pupuk palsu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Ahad 2 Oktober 2016 kemarin, membenarkan adanya penangkapan terhadap penjual pupuk oleh warga di kecamatan Kelayang.

"Salah seorang warga yang bernama Girno menelpon Polsek Kelayang memberitahukan bahwa dirinya bersama-sama dengan warga telah mengaman 2 (dua) orang yang diduga menjual pupuk palsu NPK Mutiara Plus Prima Flora," jelas Yarmen.

Setelah mendapat telefon Kapolsek dengan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim berangkat ke TKP, dan selanjutnya membawa kedua orang tersebut ke Polsek Kelayang untuk dimintai keterangan.

"Selain kedua orang tersebut juga diamankan 1 unit mobil Pik up Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol W 9864 M yang berisi pupuk NPK Mutiara Plus Prima Flora sebanyak 27 sak," terangnya.

Selain pupuk yang diatas mobil juga diamankan pupuk NPK Mutiara Plus Prima Flora sbyk 27 Sak dari sdr Girno yang dibeli seharga Rp 250 ribu/sak atau totalnya Rp 6,7juta.
 
Â