• Petugas bersama para tersangka dan ratusan Handphone sebagai Barang Bukti

TEMBILAHAN -- Sebanyak 300 unit Handphone ilegal berhasil diamankan KSKP Polres Inhil berhasil di pelabuhan Pelindo Tembilahan, Rabu 19 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib. 

Informasi yang didapat, barang ilegal tersebut dibawa oleh orang pria , AFZ (44) dan SOol (34) asal Pekanbaru serta Sur (34) asal Kabupaten Kampar. Barang tersebut diangkut dari Batam Kepulauan Riau (Kepri) menuju Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan menggunakan Speedboat Rahmat Jaya 08.

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan bahwa akan adanya penyelundupan barang ilegal tersebut, sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang sudah diketahui ciri-ciri nya tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone sebanyak 300 unit tanpa dokumen yang lengkap yang dimasukan didalam 6 buah tas milik pelaku. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik Melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2016 membenarkan adanya peristiwa tersebut, di katanya nya kasus ini akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan akan kita limpahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Heriman. 

Selain itu Kapolres Inhil juga berharap dengan adanya penyitaan barang ilegal tersebut bisa meminalisir masuknya barang ilegal di Kota Kabupaten Inhil.**(suf)