PEKANBARU -- Website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di layanan kpk.go.id dalam pantau Pilkada 2017 terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tercatat hanya 9 orang yang sudah masuk sebagai peserta yang sudah melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sementara satu balon yang saat ini menjabat sebagi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ternyata tidak ada dalam daftar sebagai peserta yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Menanggapi belum masuknya laporan salah satu pejabat publik yang tidak masuk di daftar situs KPK, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi, mengatakan, Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika.

Karena jika tidak lapor harta mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 1999 lebih kepada kewajiban karena setiap pejabat publik wajib dan bersedia melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan artinya ada sesuatu yang di tutup-tutupi oleh mereka. Dipastikan dia tidak pro terhadap keterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik. Jika kewajiban tidak dilaksanakan berarti tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas," kata Triono ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Selasa 11 Oktober 2016.

Ditegaskan Triono, jika memang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999.

"Konsekuensinya jadi pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya lao seperti investigasi dan monitoring," ucapnya.

Triono menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban kepada para pejabat penyelenggaran negara sebagai akuntabilitas, individual, ketika ingin menjabat, sedang menjabat dan pasca menjabat. Bahwa kewajiban penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan laporan kekayaan itu sebagaimana di atur di UU nomor 28 tahun 1999, yang sudah tentu kewajiban penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan setelah menjabat.