• Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin

RENGAT -- Diduga sebagai pengedar narkoba seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda di ringkus polisi di rumah kontrakan di jalan Petani Kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di ringkus polisi pada hari Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin saat dikonfirmasi wartawan Kamis 13 Oktober 2016 melalui selulernya mengatakan, Sekitar pukul 11.00 Wib mendapat infomasi dari warga bahwa ada orang yang mau melakukan transaksi narkoba.

"Begitu mendapat infomasi kita langsung mendatangi TKP dengan beberapa anggota," terangnya.

Sekitar pukul 11.30 Wib bersama Pak RT melakukan penggeledaan di salah satu rumah kontrakan di jalan Petani Kelurahan Sekar Mawar, Disaat menggeleda rumah di temukan narkoba jenis Shabu-shabu dua paket kecil.

"IRT yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut yakni berinisial MK (35), saat di tangkap yang bersangkutan bersama anaknya yang masih setatus pelajar," terangnya.

Saat ini tersangka bersama barang buktinya di amankan di polsek pasir penyu, dan untuk memastikan hari ini akan di lakukan tes urine di polres Inhu, singkatnya.**(man)