RENGAT -- Setelah menangkap MA alias Umbe (28) pelaku pencurian uang milik Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) desa Simpang Kota Medan kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu 22 Oktober 2016 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang kembali mengamankan pelaku lainnya. 

Dimana yang bersangkutan (LU) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

LU warga desa Sungai Golang ditangkap saat berada di desa Bongkal Malang oleh tim Polsek Kalayang, kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan kepada Wartawan Sabtu 22 Oktober 2016. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Kelayang bersama pelaku lainnya," katanya. 

Yang bersangkutan sudah tiga bulan lamanya menjadi buron, dimana yang bersangkutan terlibat kasus pencurian dana UED-SP desa Simpang Kota Medan bersama pelaku lainnya. 

"Pelaku diduga telah mencuri dana UED-SP sebesar Rp. 25juta, 1 unit laptop merk HP dan 1 unit handphone merk Asus Zenfone C milik Muhtadin bersama rekannya MA yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap,"pungkasnya.** (man)