• Aktivitas penambangan di PT RBH

RENGAT -- Yayasan Riau Madani (YRM) Provinsi Riau kembali menggugat oknum pelaku pengrusakan ekosistem di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini gugatan dilakukan terhadap PT. Riau Bara Harum (RBH) yang beraktifitas di desa Siambul kecamatan Batang Gangsal.

Gugatan legal sanding nomor 22 itu didaftarkan Ketua Umum YRM, Surya Darma didampingi Ahmad Joni, Rio Rizal dan Maturidi ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Pematangreba, 22 September 2016 lalu.

Ketua YRM Surya Darma usai gelar sidang perdana, Selasa 25 Oktober 2016 kepada wartawan mengatakan bahwa materi tersebut berkaitan dengan akibat tidak adanya reklamasi ekploitasi tambang batu bara yang dilakukan PT. RBH.

"Reklamasi tersebut seluas 525 di desa Siambul kecamatan Batang Gangsal kabupaten Inhu," singkatnya.**(man)