RENGAT -- Arif Hidayatullah (22) pelaku pembununuhan dan pemerkosaan di Taluk Kuantan kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh  JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Selasa 25 Oktober 2016 pekan kemarin.

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin 31 Oktober 2016 dengan agenda pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa meminta agar dibebaskan dari hukuman. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Nuri Komarita (3,5) itu, menegaskan terdakwa (Arif Hidayatullah) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU pada dirinya.

"Kami sangat tidak yakin bahwa terdakwa adalah pelaku pembunuh dan pemerkosaan korban Nuri Komarita yang tidak lain keponakan terdakwa sendiri," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Dodi Fernando SH dalam sidang tersebut.

Karena, sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun alat bukti yang bisa dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimuka persidangan , Baik tentang keterangan ahli, saksi dan terdakwa maupun bukti surat yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelaku dalam kasus tersebut.

"Selama proses persidangan, tidak satupun alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah. Baik itu alat bukti dari penyidik kepolisian, maupun yang dimiliki JPU," tegas Dodi.

Selain itu, dari 63 halaman nota pembelaan tersebut, kuasa hukum terdawa juga menyebutkan bahwa kasus yang didakwakan oleh penyidik pada kliennya itu terkesan dipaksakan dan sangat tidak objektif.

Begitu juga dengan proses pemeriksaan terdakwa, pihak penyidik dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Hal itu dibuktikan adanya intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan penyidik Polres Kuansing terhadap terdakwa.