PEKANBARU -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengungkapkan, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 di Kota Pekanbaru, belum final diputuskan. Namun, dia memberi bocoran bahwa ada kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK tahun 2016 saat ini.

"Dalam pembahasaannya UMK Kota Pekanbaru kita sudah dua kali rapat. Tinggal satu kali lagi. Pengarahan menteri kenaikannya 8,25," ucap Johnny, kepada wartawan, Rabu 9 Nopember 2016 di DPRD.

Dikatakannya lagi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja atau Buruh.

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja atau Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja atau Buruh dan keluarganya secara wajar.

"Secara formal dalam rapat belum tahu angkanya berapa, totalnya belum saya hitung," ujarnya Johnny.

Dikatakan Johnny lagi, hal yang wajib ditetapkan dalam setiap pengupahan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disetujui melalui Gubernur. Untuk kabupaten/kota, hanya menyesuaikan.

"Seandainya UMK belum ditetapkan, maka kita tetap berpedoman kepada UMP sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tadi. Ada kepastian dari pekerja upah naik setiap tahun," jelasnya.

Setelah ditetapkan, dia meminta setiap pengusaha mempunyai kewajiban membayar besaran upah yang telah diputuskan dari dewan pengupahan. Jumlah angka yang ditetapkan harus statistik.

"Sebelum ditetapkan 21 November 2016 nanti, jumlahnya akan disampaikan ke gubernur. Kalau ditetapkan di kota harus diberlakukan di wilayah hukum kota," terangnya.